jatimnow.com - 15 daerah telah mengajukan sengketa Pilkada Serentak di Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024
"Sudah ada 15, terakhir tadi Sumenep," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam, Rabu (11/12/2024).
Menurut Umam, potensi penambahan daerah yang mengajukan ke MK masih akan terjadi, pihaknya akan terus memantau permohonan perkara.
"Kita masih terus memantau apakan nanti ada penambahan atau ngak," ujarnya.
Umam menjelasakan, sikap MK pada pihak yang mengajukan perkara soal Pilkada Jatim akan pasti diterima namun, perkara sidangnya diteruskan atau ditolak tergantung dari sidang pertama pihak berperkara.
"Karena kalau MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan," kata dia.
Umam mengatakan, ada beberapa hal bagi MK membuat PHP Pilkada diterima atau diputuskan ditolak.
Salah satunya permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
"Karena waktunya sudah kadaluarsa misalnya," pungkasnya.
Berikut daftar 15 daerah yang telah mengajukan PHP ke MK:
1. Kabupaten Magetan (Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa).
2. Kabupaten Ponorogo (Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru)
3. Kabupaten Bangkalan (Mathur Husyairi dan Jayus Salam).
Baca juga:
Jelang Putusan MK, Khofifah Optimistis Prabowo-Gibran Menang Sengketa Pilpres
4. Kabupaten Banyuwangi (Moh Ali Makki dan Ali Ruchi).
5. Kabupaten Gresik oleh M. ALI MURTADLO (Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik)
6. Kabupaten Malang (Gunawan Hs dan Umar Usman)
7. Kota Blitar (Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro)
8. Kabupaten Nganjuk (Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah).
9. Kabupaten Pamekasan (Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi).
Baca juga:
Machfud Arifin Hadiri Langsung Sidang Sengketa Pilwali Surabaya di MK
10. Kabupaten Bondowoso (Bambang Soekwanto dan Moh Baqir).
11. Kabupaten Lamongan (Abdul Ghofur dan Firosya Shalati).
12. Kabupaten Tulungagung (Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti).
13. Kota Probolinggo oleh Ir Saparuddin (Perhimpunan Pemilih Indonesia).
14. Kabupaten Sumenep (Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam)
15. Kabupaten Sampang (Muhammad Bin Mu'Afi Zaini dan Abdullah Hidayat).
URL : https://jatimnow.com/baca-73987-15-daerah-di-jatim-ajukan-sengketa-pilkada-serentak-ke-mk