Pixel Code jatimnow.com

Nelayan di Lamongan jadi Target Peredaran Narkoba

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kapolres Lamongan saat menunjukan barang bukti ungkap kasus narkoba. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 28 Oktober - 24 Desember 2024. Mereka menderkan narkoba dengan target, selah satunya adalah nelayan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 gram sabu,14.098 butir pil double L, 7,87 gram ganja," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).

Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk, 13 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai Rp1 juta.

Baca juga:
Bejat! Ayah di Lamongan Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 4 Bulan

"Target peredaran narkoba rata-rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta," bebernya.

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

Baca juga:
5 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelajar di Warung Lamongan

"Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna," katanya.