jatimnow.com - Anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra, M. Hafid Saputra, menggugat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bojonegoro dan Majelis Kehormatan Partai (MKP) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Gugatan ini dilayangkan setelah Hafid dipecat dari keanggotaan partai dan direkomendasikan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD.
Kuasa hukum Hafid, Nursamsi, menyebut keputusan partai tersebut dinilai tidak beralasan dan sepihak. Dalam perkara ini kliennya mengaku tidak pernah dipanggil atau diklarifikasi terkait tuduhan pelanggaran yang dijadikan alasan pemecatannya.
"Klien kami sangat dirugikan, lantaran keputusan sepihak tersebut. Padahal Mas Hafid ini sangat mencintai Partai Gerindra dengan Ketua Umum Prabowo Subianto itu," ujar Nursamsi, Selasa (31/12/2024).
Dalam gugatan Hafid tersebut, didasarkan pada Pasal 405 ayat (2) huruf h UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa pemecatan anggota partai politik dianggap sah jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hafid berharap melalui gugatan ini, ia dapat kembali aktif di partai.
Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zul Raihan menjelaskan bahwa Hafid dipecat karena diduga tidak mengikuti arahan kaderisasi saat kampanye pemilu legislatif. Selain itu, ada indikasi pelanggaran seperti tidak memasang alat peraga kampanye.
“Ini bagian dari kesepakatan internal partai. Hafid dianggap melanggar aturan yang disepakati,” beber Zul.
Baca juga:
50 Anggota DPRD Bojonegoro Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Di lain sisi, M. Hafid Saputra mengaku kaget sekaligus bingung atas pemecatan keanggotaannya dari Partai Gerindra. Padahal, selama ini Ia selalu taat dengan perintah partai dan aktif dalam suksesi hajad partai dalam pemilu lalu.
"Buktinya ada saya ikut mengkampanyekan program Pak Prabowo kemarin (pemilu), lantas apa yang kemudian menjadi dasar saya di PAW," terang Hafid sembari menunjukkan bukti foto saat ia mengkampanyekan Prabowo Subianto pada konstitutuennya.
Sementara itu, pada sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah ini kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) gagal mencapai perdamaian. Sidang akan kembali lanjutkan pada Selasa, 7 Januari 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
Diketahui M. Hafid Saputro merupakan anggota DPRD Bojonegoro muda dari dapil IV meliputi Kecamatan: Bubulan, Sugihwaras, Kedungadem, Temayang, Gondang, Sekar. Dalam pemilu lalu, Hafid berhasil meraih 5.562 suara.
Baca juga:
Pilbup Bojonegoro, Demokrat Anteng Tunggu Instruksi DPP
Sementara itu, sesuai ketentuan yang ada anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu (PAW) akan digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.
Pada posisi ini peraih suara terbanyak kedua dari partai Gerindra di dapil IV yakni Suprapto dengan 2.678 suara. Suprapto sendiri diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPC Gerindra Bojonegoro.
URL : https://jatimnow.com/baca-74413-tak-terima-dipecat-anggota-dprd-bojonegoro-gugat-partai-gerindra