jatimnow.com - 12 pemuda dari kelompok bersenjata tajam di Sidoarjo diringkus polisi. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan di wilayah Buduran dan Wonoayu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, gerombolan ini diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi konvoi motor di jalanan oleh sekelompok pemuda tersebut. Mereka juga terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tiga orang korban di dua wilayah Sidoarjo.
"Para tersangka kami amankan karena telah melakukan pengeroyokan, tindak kekerasan pengeroyokan serta kepemilikan senjata tajam. Untuk lokasi kejadian perkara ada dua di wilayah Buduran dan satu lagi Wonoayu," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Tersangka yang terdiri dari AR (19), MBP (20), DAP (20), DBR (19), KU (18), AMA (17), KUS (17), MDA (16), RMP (19), RGH (20), SAA (18) dan WAP (24) tidak segan mengeroyok korban, memukuli bahkan melukai korban menggunakan senjata tajam.
Motif perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah untuk menunjukkan jati diri dan eksistensi kelompoknya dengan maksud ingin melakukan balas dendam terhadap kelompok lain.
Baca juga:
Satpam Perumahan di Gedangan Sidoarjo Cabuli Bocah 8 Tahun
“Yang mana sebelumnya kelompok tersangka pernah diserang oleh kelompok korban, sehingga hal tersebut memicu rasa dendam dari anggota kelompok lainnya untuk melakukan pembalasan," terang Christian.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk turut mengawasi para anak agar tidak keluar rumah sampai larut malam tanpa tujuan yang pasti.
Baca juga:
Polres Sidoarjo Gagalkan Pemberangkatan 22 PMI Ilegal, 6 Tersangka Diringkus
"Berikan edukasi kepada buah hati kita agar tidak ikut-ikutan bergerombol atau konvoi bermotor di luar jam malam," tegasnya.
Terhadap 12 tersangka tersebut, Kapolres menyebut dikenakan ancaman hukuman yang diberikan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atau Pasal 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun. Pasal berikutnya adalah Pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP atau pasal 358 KUHP tentang tindak pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-74855-gerombolan-pemuda-bersenjata-tajam-di-sidoarjo-diringkus-polisi