jatimnow.com - Kasus munculnya status HGB di pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, benar-benar menarik perhatian pembaca pada Rabu (23/1/2025). 2 berita terkait hal ini menjadi pilihan pembaca.
Disusul berita sidak Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, ke aliran Sungai Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Simak 3 berita pilihan pembaca berikut.
Baca juga:
Masalah Kesehatan Kulit, Mapolsek Diserang, Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam
Sejarah HGB 656 Hektare di Pesisir Sedati Sidoarjo, Awalnya Hadiah untuk Warga Miskin
Sejarah hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo diungkap nelayan sekitar. Sebelum menjadi milik perusahaan, kawasan ini merupakan hadiah untuk warga miskin.
HGB 656 Hektare di Pesisir Sedati Sidoarjo Ada Sejak 1996
Hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo menjadi sorotan publik. Ternyata HGB ini sudah ada sejak 1996.
Baca juga:
Penyelundupan WN, Haul Gus Dur, Monumen Reog
Pj Gubernur Jatim Sidak Sungai Kedung Peluk Candi Sidoarjo, Ini Temuannya
Untuk mencari solusi atas permasalahan banjir yang sering melanda wilayah Kedung Peluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke aliran sungai setempat, Rabu (22/1/2025).