jatimnow.com - PT Pelindo Terminal Petikemas memastikan layanan container di seluruh wilayah perseroan tetap berjalan pada saat libur peringatan Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025.
Corporate Secretary PT Pelindo Terminal Petikemas Widyaswendra mengatakan 32 terminal peti kemas di bawah kendali perusahaan tetap memberikan layanan bongkar muat peti kemas dan layanan terminal lainnya saat libur panjang akhir bulan Januari 2025.
"Layanan operasional terminal tetap berjalan seperti biasanya, kami tetap melayani kegiatan bongkar muat peti kemas," kata Widyaswendra, Jumat (24/1/2025).
Ditambahkan, para pengguna jasa dapat menghubungi customer relation officer jika menemui kendala pelayanan di terminal peti kemas.
Widyaswendra menegaskan bahwa dalam pelayanan saat libur panjang, PT Pelindo Terminal Petikemas tidak membebankan biaya tambahan atau pungutan lain di luar tarif resmi yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan perusahaan, kepada para pengguna jasa untuk dapat melaporkan kepada kami melalui saluran whistle blowing system jika menemui kondisi tersebut,” tegasnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai angkutan logistik selama libur panjang Isra Mikraj dan tahun baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor:KP–DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025.
Baca juga:
Pelindo Regional 3 Jamin Layanan Prima Selama Libur Panjang
Dalam aturan tersebut pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Sebelumnya, pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pengaturan angkutan barang pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek yang diberlakukan mulai akhir pekan ini hingga pekan depan itu, lantaran tidak melarang operasional truk logistik di ruas non-tol.
Baca juga:
Pelindo Terminal Petikemas Catat Arus Kontainer pada 2024 Tembus 12,48 Juta TEUs
Menurut Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, truk barang hanya tidak diizinkan melintas di sejumlah ruas di tol saja namun masih bisa beroperasi melalui jalan arteri eksisting (non tol) dan tidak ada pembatasan operasional untuk ekspor impor.
“Sehingga kebijakan pengaturan tersebut tidak menghalangi pekerjaan kami (trucking), dan yang terpenting tidak mengganggu kelancaran delivery dan distribusi logistik sehingga pabrik juga masih bisa tetap beroperasi atau dengan tambahan lembur,” katanya.