jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus penyalagunaan narkoba selama periode Bulan Januari-Februari 2025. Petugas mengamankan total 39 tersangka, 1 tersangka diantaranya perempuan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir ekstasi, 13.625 butir obat keras daftar G. Ada juga 40 unit ponsel, 2 timbang elektrik, 6 unit sepeda motor, bungkus rokok, plastik klip, uang tunai Rp3.420.000, kemudian dompet, jaket dan tas.
"39 tersangka dari 29 kasus peredaran narkoba dalam 2 bulan kita amankan, terdapat 3 kasus menonjol dan 1 tersangka mendapat restoratif justice," ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candroputro, Selasa (25/2/2025).
Kasat Reskoba, Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko membeberkan bahwa sasaran dari peredaran narkoba berasal dari kalangan sopir, nelayan, pedagang dan karyawan swasta.
Baca juga:
Ketua RT di Lamongan Catut Nama Kapolsek untuk Peras Santri Ponpes
"Untuk yang kami amankan berada pada 13 wilayah kecamatan di Lamongan. Kasus didominasi wilayah patura yakni 6 kasus di Kecamatan Paciran dan 4 kasus di Brondong," bebernya.
Adapun 3 kasus menonjol yakni CF warga Kecamatan Babat, Lamongan dengan barang bukti ganja 140 gram. Kemudian BN warga Kecamatan Paciram, Lamongan dengan barang bukti 18 gram sabu-sabu dan ZA warga Kecamatan Paciran dengan 1.536 butir pil koplo.
Baca juga:
Homestay di Lamongan Terbakar, 3 Orang Tewas Terpanggang
"Menunggu proses peradilan, 19 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B, sisanya di Rutan Polres Lamongan," urainya.
URL : https://jatimnow.com/baca-75609-polres-lamongan-ungkap-29-kasus-narkoba-amankan-39-tersangka