Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Bangkalan Minta Kafe dan Warung Makan Tutup di Siang Hari saat Puasa

Editor : Yanuar D   Reporter : Fathor Rahman
Ilustrasi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)
Ilustrasi. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Satpol PP meminta masyarakat agar tak berjualan makanan di siang hari.

Plt Kepala Satpol PP Bangkalan, Moawi Arif dalam surat imbauan nomor 300.1.1/164/433,120/2025 itu mengatakan, pengusaha rumah makan, warung, cafe, dan sejenisnya termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang semula berjualan makanan di siang hari, tidak lagi berjualan di siang hari sampai dengan pukul 15.00 WIB saat Ramadan.

"Jadi pagi hingga siang hari diimbau tidak berjualan, sebaiknya berjualan setelah jam 15.00 WIB ke atas," ungkapnya, Kamis (27/2/2025).

Baca juga:
Harga Bahan Pokok di Bangkalan Merangkak Naik Jelang Ramadan

Imbauan ini dikeluarkan untuk menghormati umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa. Mereka boleh berjualan di atas pukul 15.00 WIB menjelang buka.

Dalam surat itu juga pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri dengan suasana damai dan tentram serta saling menghormati antar pemeluk agama.

Baca juga:
11 Aturan saat Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025 di Surabaya

"Selain itu, kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah dengan penuh kesadaran serta menjaga keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya.