Pixel Code jatimnow.com

Ini Jam Kerja Layanan Publik Pemkab Banyuwangi di Bulan Ramadan

Editor : Endang Pergiwati  
Salah satu layanan publik Pemkab Banyuwangi. (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for jatimnow.com)
Salah satu layanan publik Pemkab Banyuwangi. (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for jatimnow.com)

jatimnow.com - Agar tetap efektif, jam kerja pelayanan publik di Banyuwangi mengalami perubahan selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 H.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan Ramadan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi, Kamis (27/2/2025), seperti dilansir laman Pemkab Banyuwangi.

Perubahan jam kerja dan pelayanan publik dalam surat edaran tersebut yakni untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerjanya berubah sebagai berikut. Pada hari Senin hingga Kamis layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara pada hari Jumat akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WIB.

"Tetap ada jam istirahat. Senin - Kamis jam 12.00 WIB - 12.30 WIB, Jumat pukul 11.30 WIB- 13.00 WIB," terang Ustadi.

Baca juga:
Wabup Gresik Aminatun Habibah Sebut Gebyar Pelayanan Publik Permudah Akselerasi Dunia Usaha

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku, mulai Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, pada hari Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut,” kata Ustadi.

"Untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian," imbuhnya.

Baca juga:
DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Sinkronisasi Layanan Jamkesmas

Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layananannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.

“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi.