jatimnow.com - Usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) yang lulus 2024 di tahap pertama saat mengikuti retret Magelang, Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan akan segera memberikan SK.
Hal itu disampaikan Bupati Jember, saat menggelar siaran pers di Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Senin (10/3/2025) malam.
Untuk lebih mempermudah proses ini, Bupati membentuk Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Non-ASN dan PPPK dari unsur eksekutif.
"Tahap 1 yang sudah kami tandatangani (SK), kami telah membentuk Satgas Penyelesaian Penyelesaian Non-ASN. Kami berharap, bisa selesai minggu ini dan minggu depan bisa kita umumkan dan diambil," ungkapnya.
Selain SK selesai diberikan, tentunya juga akan berpengaruh dengan gaji yang harus diterima pegawai PPPK.
Baca juga:
Bupati Gus Fawait Janji Honor Non-ASN Jember Cair sebelum Idul Fitri
"Langkah taktis untuk nasib mereka, termasuk gaji mereka. Kita tunggu hari Senin yang akan datang," tegasnya.
Adanya pembentukan Tim Satgas Percepatan Penyelesaian Non ASN dan PPPK ini tidak hanya menyangkut SK, namun juga akan menyelesaikan penataan non-ASN paruh waktu serta gajinya, termasuk sejumlah pegawai yang dirumahkan dan non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Baca juga:
Cerita Pegawai Non-ASN Jember 3 Bulan Belum Gajian, Rumah Terancam Dilelang
Perlu diketahui, ada sekitar 2 ribu pegawai non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 kemarin.
"Saya juga memastikan, seluruh aparat birokrasi di Jember sudah siap untuk memberikan pelayanan," pungkasnya.