Pixel Code jatimnow.com

1 Korban Tabrakan KA Kertanegara Vs Truk Muatan Pupuk di Kediri Meninggal

Editor : Yanuar D  
Bangkai truk pupuk usai terlibat kecelakaan dengan KA Kertanegara. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Bangkai truk pupuk usai terlibat kecelakaan dengan KA Kertanegara. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satu korban kecelakaan antara KA Kertanegara relasi Stasiun Malang Purwokerto dan truk muatan pupuk yang terjadi di perlintasan kereta api antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, pada Senin (10/3/2025) akhirnya meninggal. Kenek truk Saiful meregang nyawa dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran, Kota Kediri.

Humas RSUD Gambiran Nitra Sari mengonfirmasi kabar ini. Saiful sebelumnya sempat menjalani perawatan di IGD akibat luka berat yang dideritanya

“Iya, Mas, meninggal setelah sempat dirawat di IGD,” kata Nitra saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu sang sopir Dafiq Ainul Fathoni warga Wates Kabupaten Kediri hingga kini masih menjalani perawatan. Dia dalam kondisi kritis pasca peristiwa nahas yang terjadi sekitar pukul 10.55 WIB kemarin, di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Daftar Kecelakaan Kereta Api di Kediri Selama 2024-2025

“Kalau driver masih dalam perawatan intensif di ICU,” tambahnya.

Sebelumnya, insiden kecelakaan antara KA Kertanegara relasi Stasiun Malang Purwokerto dan truk muatan pupuk terjadi di perlintasan kereta api KM 175+4 antara Stasiun Kras dan Ngadiluwih, tepatnya di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Senin (10/3/2025). Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 10.55 WIB. Kecelakaan tersebut mengakibatkan KA Kertanegara mengalami keterlambatan. Awak KA juga dilaporkan mengalami luka berat dan dirawat di RSUD Argo Husada.

Baca juga:
Mobil Tertabrak KA Singasari di Blitar, 1 Penumpang Tewas

KAI Daop 7 Madiun menekankan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan Kewajiban pengguna jalan yang berbunyi, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.