jatimnow.com - Pria berinisial HSN memproduksi serta menjual mercon di bulan Ramadan diciduk anggota Polsek Sukowono, Jember.
Bisnis produksi dan jual beli mercon pria asal Dusun Kojuk Desa Sumber Wringin Kecamatan Sukowono Jember ini berakhir lantaran terendus jajaran kepolisian.
Kapolsek Sukowono AKP Solikhan Arief menjelaskan, awalnya mendapat laporan adanya jual beli mercon dan obat mercon.b
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku yaitu HSN, ternyata laporan tersebut benar. HSN memperjualbelikan bahan peledak berupa obat mercon serbuk warna silver.
"Kami temukan barang bukti berupa obat mercon atau serbuk warna silver seberat 22 kilogram, atau dikantongi masing-masing 4 kantong, serta beberapa mercon siap jual, serta beberapa sumbu mercon," sebut Kapolsek, Rabu (19/3/2025).
Arief menyampaikan, memang beberapa hari sebelumnya sudah ada yang pesanan mercon. Namun sebelum mercon habis terjual, HSN keburu diciduk polisi.
Baca juga:
2 Pelajar di Ponorogo Diamankan Polisi usai Nyalakan Petasan
"Yang bersangkutan (HSN) di momen bulan Ramadan. Memang dia sering memesan obat mercon dari luar Jember," ujarnya.
Usai mendapat bahan-bahan itu, lalu HSN memasarkan berupa mercon sudah jadi atau serbuk mercon.
"Harga tergantung permintaan pemesan, tergantung berapa banyak belinya. Beli Rp50 ribu dilayani. Intinya melayani pembelian jumlah berapapun," terang Arief.
Baca juga:
Polres Tulungagung Amankan 5 Tersangka, BB 3 Kg Serbuk Mercon Disimpan di Kelas
Saat ini polisi mengamankan HSN dan barang bukti, serta menindaklanjuti tentang kasus tersebut.
Atas tindakan itu, terduga pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-76080-produsen-mercon-di-jember-diciduk-polisi