jatimnow.com - KPK menghibahkan sejumlah aset kepada Pemkot Surabaya. Total asetnya senilai Rp11.756.311.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
"Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan," kata Mungki dalam sambutannya, Rabu (19/3/2025).
Mungki menekankan bahwa penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK, tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara.
Akan tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
"Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas," ujarnya.
Sebagai informasi, persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemkot Surabaya ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-132/KN/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Aset yang dihibahkan KPK meliputi:
Baca juga:
Tulungagung Terima Hibah dari KPK Senilai Rp6,6 Miliar
1. Rumah susun Condominium Regency Unit 1804 di Kelurahan Kedung Doro, Surabaya, dengan luas 134 meter persegi dan nilai Rp2.299.977.000.
2. Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 01, Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp616.686.000.
3. Apartemen atau rumah susun Tower B, Lantai 03, Unit 07, di Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 85 meter persegi dan nilai Rp616.686.000.
4. Apartemen atau rumah susun Tower E, Lantai 12, No. Unit 02, Grande Waterplace Residence, Pakuwon Indah Surabaya dengan luas 45 meter persegi dan nilai Rp395.010.000.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Panggil Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ada Apa?
5. Rumah susun atau apartemen Waterplace Residence unit A.35.PH-B Jl. Pakuwon Indah Lontar Timur Nomor 3-5 Kelurahan Babatan, Wiyung Surabaya dengan luas 104 meter persegi dan nilai mencapai Rp994.926.000.
6. Apartemen/rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1203, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 87-89, Surabaya dengan luas 124,7 meter persegi dan nilai mencapai Rp2.027.337.000.
7. Apartemen atau rumah susun Ciputra World VIA nomor unit 1205, Jalan Mayjend Sungkono nomor 87-89, Surabaya seluas 59,3 meter persegi dan nilai mencapai Rp1.397.369.000.
8. Tanah dan bangunan di Jalan Kejawan Putih VI Blok C3-375 Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dengan rincian, tanah seluas 197 meter persegi dan bangunan seluas 325 meter persegi dengan nilai total BMN mencapai Rp3.408.320.000.