jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) selama cuti bersama dan libur Lebaran 1446 Hijriah.
Seperti yang terlihat di Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Jumat (28/3/2025) pagi. Beberapa petugas tampak melayani warga yang mengurus surat keterangan pindah domisili, penerbitan KTP-elektronik beserta kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati menjelaskan, selain tanggal 28 Maret, layanan kependudukan juga dibuka tanggal 3 dan 4 April 2025.
Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan betul layanan kependudukan di Dispenduk Capil dengan sebaik-baiknya.
Baca juga:
Dispendukcapil Banyuwangi Buka di Libur Lebaran, Pemudik Bisa Urus Dokumen
"Mumpung pulang kampung. Jadi manfaatkan layanan kependudukan yang kami buka di tanggal 28 Maret, 3 dan 4 April 2025," jelasnya.
Khusus di tanggal 28 Maret, layanan dispendukcapil hanya dibuka 3 jam, yakni mulai pukul 8 pagi sampai 11 siang. Sedangkan di tanggal 3 dan 4 April, layanan mulai dibuka sejak pukul 08.00 pagi sampai 13.00 siang.
Baca juga:
Dispendukcapil Banyuwangi Tetap Buka Layanan saat Libur Lebaran
Kata Tecto, seluruh pelayanan adminduk hanya dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil. Termasuk urusan pencatatan kelahiran, juga terhubung dengan rumah sakit dan pelayanan kesehatan lainnya.
"Tidak ada libur untuk pencatatan kelahiran sebab berhubungan dengan kebutuhan NIK. Petugas kami sudah terhubung dengan rumah sakit untuk mendapatkan permohonan pencatatan kelahiran," lanjutnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-76277-dispenduk-capil-kabupaten-pasuruan-tetap-buka-di-masa-cuti-lebaran