jatimnow.com - PT KAI Daop 9 Jember memasang portal dimensi di Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 162, arah menuju wisata Rembangan. Kendaraan di atas 2,5 meter dilarang melintas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyampaikan, pemasangan portal dimensi bertujuan memfilter kendaraan berat, sehingga tidak dapat melintasi.
Untuk status dari JPL 162 memang belum tejaga secara resmi. Belum ada petugas yang memiliki sertifikasi dan alat keselamatan belum sesuai dengan yang telah diatur sebagaimana Permen 94 Tahun 2018.
Nantinya, Cahyo mengatakan, JPL 162 yang terletak di Jalan Rasamala Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang ini akan ditingkatkan keselamatannya oleh perkeretaapian dan Dinas Perhubungan Jember.
"Sementara, mengantisipasi adanya kecelakaan, kami memasang portal dimensi. Pemasangan ini kami telah berkolaborasi dengan muspika, lurah dan pemkab jember serta TNI-Polri," ungkapnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga:
Daop 9 Jember Angkut 223.209 Penumpang Kereta Api selama Lebaran 2025
Mengantisipasi adanya penolakan, Daop 9 Jember telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan sosialisasi ke warga.
"Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, 17 April hingga hari ini 22 April 2025," ungkapnya.
"Nanti, JPL 162 akan ditingkatkan keselamatannya dengan terjaga yang tersertifikasi, dan alat keselamatan perkeretaapian," lanjutnya.
Baca juga:
Melihat Kesiapan KAI Daop 9 Jember Hadapi Mudik Lebaran 2025
Cahyo menyatakan, selain surat edaran dari Dirjen Perkeretapian, Dimana JPL 162 pernah ada kecelakaan truk dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Ini pertama di Jember, dan kami akan bergerak ke JPL lain dan yang berpotensi terjadinya kecelakaan," pungkasnya.