Pixel Codejatimnow.com

Tak Pandang Bulu, Perwira Polisi Ditangkap Nyabu di Blitar

Editor : Arif Ardianto  Reporter : CF Glorian
Tersangka bersama barang bukti  saat berada di Mapolres Blitar
Tersangka bersama barang bukti saat berada di Mapolres Blitar

jatimnow.com - Seorang perwira pertama polisi ditangkap kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Berinisial S (50), perwira berpangkat Ipda tersebut berdinas sebagai Panit Lantas Polsek Kertosono.

Ia ditangkap bersama Retno Galuh Prabosari (48), Warga Kabupaten Nganjuk. Keduanya ditangkap saat akan menggadaikan BPKB mobilnya di Blitar usai pesta sabu bersama temannya.

"Setelah berpesta sabu, R mengajak saudara S ke Blitar untuk menggadaikan BPKB Mobil, namun ketika berada di Blitar, keduanya ditangkap petugas Polres Blitar Kota," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Selasa (09/10/2018).

Bersama kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 6,55 gram dan dua unit handphone. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam dompet kacamata.

Usai ditangkap, keduanya digiring ke Mapolres Blitar Kota untuk dilakukan gelar perkara. Setelah memenuhi cukup bukti, kini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Blitar.

Atas perbuatannya, Retno dijerat dengan pasal 114, dan 127 UURI No. 35 tahun 2009. Sedangkan Ipda S dijerat dengan pasal 132 junto 114 undang-undang yang sama.

"Kami tidak pandang bulu untuk pemberantasan Narkoba. Siapapun akan kami tindak kalau memang Terjerat narkoba," tegas Barung.

Baca juga:
Budayawan Kota Batu Minta Maaf Sudutkan Institusi Kepolisian dan Tentara dalam Orasi