jatimnow.com - Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029 telah disetujui dan disahkan bersama Pemprov Jatim dan DPRD Jawa Timur melalui Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap, dokumen tersebut bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya dalam rangka mewujudkan masyarakat Jawa Timur maju yang adil, makmur, unggul, dan berkelanjutan menuju Indonesia emas 2045.
"Semoga RPJMD dapat berjalan tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutur Khofifah.
Sebelum raperda RPJMD ini disahkan, sidang paripurna digelar dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2029.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat akhir Gubernur atas ditetapkannya Raperda RPJMD 2025-2029, serta penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur.
Baca juga:
Khofifah Pertajam Korelasi Asta Cita dan Nawa Bhakti Satya dalam RPJMD Jatim
"Alhamdulillah RPJMD melalui proses yang cukup panjang karena merinci seluruh arah kebijakan dalam lima tahun ke depan. Seluruh prosedurnya sudah dilalui, konsultasi Kemendagri, Bappenas, Kemenpan RB juga sudah dilakukan,” imbuhnya.
Menurutnya, RPJMD yang berisi visi, misi, tujuan, serta prioritas pembangunan daerah dalam penyusunannya juga harus berpedoman dan selaras dengan RPJPD dan RPJMN.
Usai penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Gubernur atas Raperda RPJMD 2025-2029, lanjut Khofifah, dokumen selanjutnya akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Baca juga:
RPJMD Surabaya 2025-2029 Fokus pada Transformasi Menuju Kota Berkelanjutan
"Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kami segera menyampaikan Raperda RPJMD ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Perda-Perda lainnya. Proses ini semua SOP sudah dilalui,” lanjutnya.
Selanjutnya setelah Raperda RPJMD Provinsi Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda), dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah provinsi dalam merancang program dan kegiatan, serta menjadi rujukan penting bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota.
URL : https://jatimnow.com/baca-77377-raperda-rpjmd-jatim-20242029-disahkan-dprd