jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri akhirnya melakukan tindakan pendeportasian terhadap Warga Negara Jepang dengan berinisial MO. Dia dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Juanda.
MO ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa tindakan penangkalan. Dia dipulangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan kode penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya-Guangzhou dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, China Southern Airlines dengan rute Guangzhou-Osaka.
Pendeportasian MO berjalan lancar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) didampingi oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri.
Diketahui bahwa MO terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15-16 Juli 2025 yang dilaksanakan di Kampung Inggris, Pare.
Baca juga:
Imigrasi Kediri Gelar Sosialisasi di Kampung Inggris Pasca Penangkapan 3 WNA
MO diketahui menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan kursus bahasa dan patut diketahui bahwa penggunaan visa ini tidak sesuai peruntukannya.
“Melalui pemeriksaan singkat, MO dan pihak lembaga kursus mengakui kesalahannya karena tidak mengetahui terkait hal tersebut dan Kantor Imigrasi Kediri mengambil keputusan untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian tanpa dikenakan tindakan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, Rabu (23/7/2025).
Baca juga:
Imigrasi Kediri Amankan WNA asal Jepang, Pakistan dan Yaman di Kampung Inggris
Hal ini dilakukan, lanjut Kepala Imigrasi Kediri agar MO dapat kembali ke Indonesia untuk melanjutkan kegiatan kursusnya dengan menggunakan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian yang sesuai dengan peruntukannya.
URL : https://jatimnow.com/baca-77689-imigrasi-kediri-deportasi-wn-asal-jepang-lewat-bandara-juanda