jatimnow.com - Warga Surabaya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang dibuka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya Kamis, 24 Juli 2025.
Layanan SIM keliling ini adalah upaya jemput bola, agar masyarakat bisa mengurusnya secara praktis.
Mengutip Media Sosial Satlantas Polrestabes Surabaya @satpascolombosby, layanan SIM Keliling hari ini hadir di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Pertama di Halaman Kelurahan Sumberrejo, Wilayah Pakal. Dan lokasi kedua, di Lapangan Kampung Juang 45, Wilayah Sawahan
Baca juga:
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini : Sebagian Besar Cerah
Bagi kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum kedaluwarsa lebih dari 3 hari.
Dokumen yang wajib dibawa, KTP asli dan fotokopi (2 lembar), SIM lama dan fotokopi (2 lembar), Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter atau klinik, Pulpen hitam atau biru untuk pengisian formulir, dan Uang tunai untuk biaya administrasi dan pemeriksaan.
Baca juga:
Perkuat Inovasi PVC Lokal, Javafon Bawa TKDN 83,95 Persen
Reporter : Fatkhur Rizky
URL : https://jatimnow.com/baca-77692-jadwal-sim-keliling-di-surabaya-24-juli-2025-lokasi-dan-syaratnya