Pixel Code jatimnow.com

Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat dalam Kardus, Ini Motifnya

Editor : Bramanta  
FOTO: Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto: Humas Polres Gresik)
FOTO: Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto: Humas Polres Gresik)

jatimnow.com,- Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), yang mayatnya ditemukan dalam kardus di tepi jalan di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan Satreskrim Polres Gresik telah mengamankan satu orang pelaku berinisial SR (36). Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti sekitar pukul 07.15 WIB.

"Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti," ujarnya, Senin (28/7/2025).

Rovan mengungkapkan, jika korban dan pelaku sebenarnya sudah saling mengenal sejak 2021, keduanya sama-sama berprofesi sebagai driver ojek online (ojol). Namun, hubungan keduanya berubah menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pada tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR bahwa dirinya bisa membantu memasukkan pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan uang sebesar Rp5 juta.

Harapan yang digantungkan itu menjadi tekanan tersendiri bagi SR, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang mendesak karena sang istri sedang mengandung. Karena itu tersangka terus menagih uangnya, namun korban selalu mengulur waktu dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Baca juga:
Polres Gresik Beber Hasil Autopsi Penyebab Kematian Mayat dalam Kardus

Frustrasi yang terus memuncak membuat SR menyusun rencana jahat. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya di Perum Griya Bhayangkara, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Tanpa memberitahu siapa pun mengenai tujuannya, Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

"Korban sempat mencoba melawan, namun tersangka terus menghantamkan alat pemotong kertas ini hingga korban tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat," terangnya.

Baca juga:
Turnamen Voli Kapolres Gresik Cup 2025, Tim PWI Takluk dari Bank Jatim

Dari hasil otopsi sementara yang dilakukan tim forensik, ditemukan cairan berwarna putih pada tubuh korban. Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis cairan tersebut. Sampel telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diteliti lebih lanjut.

Kasus tersebut kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. "Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.