jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi pria berkebangsaan Pakistan berinsial AB (24). Dia menyalahi izin masa izin tinggal lebih dari 8 hari, saat belajar di Kampung Inggris Pare.
AB diamankan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025. AB menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan kunjungan Wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari. Izin Tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.
AB diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus di Pare, Kediri. AB memliki Izin Tinggal Kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan Izin Tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama 8 hari.
Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, terhadap AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan pendetensian. Selain deportasi, AB juga dilakukan penangkalan.
Baca juga:
Imigrasi Kediri Deportasi WN Asal Jepang Lewat Bandara Juanda
AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.
Proses tindakan Deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga:
Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi
“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap Warga Negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujar Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Kamis (7/8/2025).
URL : https://jatimnow.com/baca-78086-imigrasi-kediri-deportasi-warga-pakistan-lewati-batas-izin-tinggal