jatimnow.com-Puluhan narapidana di Lapas Klas II B Tulungagung langsung bebas usai menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia. Prosesi penerimaan remisi ini berlangsung di halaman Pemkab Tulungagung, usai upacara bendera peringatan Kemerdekaan ke 80. Para narapidana tersebut beberapa diantaranya dijemput oleh keluarga setelah mengurus keperluan adminitrasi.
Kalapas Tulungagung Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan total jumlah narapidana yang mendapat remisi umum tahun ini sebanyak 439 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 389 narapidana mendapat remisi umum dan 50 sisanya mendapat remisi umum II. Terdapat 32 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi ini. Besaran remisi yang didapat setiap narapidana bervariasi mulai 2 hingga 5 bulan.
"Bagi yang mendapat kebebasan gunakan kesempatan ini untuk kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Senin (18/8/2025).
Selain itu terdapat 471 narapidana yang menerima remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan setiap 10 tahun sekali. Dari jumlah ini sebanyak 420 narapidana mendapat remisi 1. Lalu, remisi dasawarsa 2 sebanyak 32 orang. Sedangkan untuk remisi dasawarsa pidana denda 1 sejumlah 10 orang dan remisi dasawarsa pidana denda 2 terdapat 9 orang.
Baca juga:
Gerakan Kepramukaan di Lapas Tulungagung Menjadi Program Pembinaan Kepribadian
"Mayoritas narapidana mendapat remisi dobel tahun ini, yakni remisi kemerdekaan dan dasawarsa," tuturnya.
Tidak semua narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi ini. Pihak Lapas hanya mengusulkan narapidana yang sudah memenuhi kriteria. Dari total 549 narapidana yang diusulkan hanya disetujui 439 saja. Hal ini dikarenakan ada beberapa narapidana yang dinilai belum masuk krteria.
Baca juga:
Melihat Program Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian di Lapas Tulungagung
"Semua narapidana kita usulkan baik itu kasus korupsi, narkoba maupun pidana umum lainnya selama masuk kriteria," pungkasnya.