jatimnow.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Rendra menerima suap dari rekanan swasta dalam dua proyek di Pemkab Malang.
"Pertama RK diduga menerima suap dari AM (Ali Murtopo) rekanan swasta senilai Rp 3,45 miliar untuk penyediaan sarana penunjang mutu pendidikan," kata Saut dalam siaran pers yang diterima jatimnow.com, Kamis (11/10/2018).
Selain itu, Rendra Kresna juga diduga menerima uang gratifikasi dari Eryk Armando Talla (EAT) senilai Rp 3,55 miliar.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Gratifikasi ini berkaitan dengan sejumlah proyekdi dinas - dinas di lingkunan Pemkab Malang.
"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
URL : https://jatimnow.com/baca-7836-kpk-resmi-tetapkan-bupati-malang-tersangka-atas-dua-kasus