jatimnow.com- Ditengah ramainya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disejumlah daerah, Pemkab Trenggalek berencana membebaskan PBB terhadap objek pajak yang difungsikan mendukung program Net Zero Carbon.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, pemerintah telah menyusun dan menyepakati Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2045. Adapun targetnya, menjadikan Trenggalek Net Zero Carbon.
"Sebagai upaya mendukung target Net Zero Carbon pada tahun 2045, kami telah membuat kebijakan pemberian intensif pajak, berupa pembebasan PBB," ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Pembebasan PBB, akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang. Adapun sasaranya, adalah masyarakat yang memfungsikan lahan untuk tindakan pro lingkungan.
"Contohnya, ada warga yang punya tanah digunakan untuk hutan. Kami akan bebaskan PBB, sebagai bentuk intensif karena mendukung program Net Zero Carbon," terangnya.
Mas Ipin menambahkan, apabila ada warga yang menggunakan lahannya untuk menjaga sumber mata air, juga mendapat intensif pembebasan PBB. Bahkan intensif yang diberikan bisa 100 persen.
Baca juga:
Antisipasi Bencana Kekeringan, BPBD Trenggalek Siapkan Bantuan 500 Tandon Air
"Kebijakan ini bertujuan agar target Trenggalek Net Zero Carbon tercapai. Selain itu, juga bisa menjadi upaya mengurangi resiko bencana alam," jelasnya.
Selain itu, Mas Ipin juga akan menghapuskan denda administrasi PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak tahun 2024 ke atas. Kebijakan ini berlaku hingga Desember 2025 mendatang.
"Penghapusan denda diberikan dalam rangka HUT ke- 80 RI dan HUT Kabupaten Trenggalek ke- 831," imbuhnya.
Baca juga:
Mobil Milik Kades di Trenggalek Ludes Dibakar ODGJ
Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk tansaksi hibah atau waris akan mendapat potongan 50 persen.
"Sedangkan untuk transaksi selain hibah/ waris diberikan potongan 25 psrsen," pungkasnya.