jatimnow.com-ENZ (27) pelaku arisan bodong di Kecamatan Solokuro, Lamongan hanya bisa pasrah saat dikeler polisi. Perkara ini sempat ramai diperbincangkan usai adanya laporan ratusan korban ke Polres Lamongan dengan kerugian total ditaksir Rp 20 Milyar.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suyanto menyebut bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah melalui penyelidikan mendalam. Pelaku diamankan di Bandara Internasional Juanda Surabaya saat hendak melarikan diri ke Malaysia.
"Benar, dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan atau penggelapan arisan bodong kepada 144 korban dengan kerugian materil kurang lebih Rp 20 Milyar," ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Pelaku melakukan aksinya melalui jejaring media sosial story WhatsApp dengan menawarkan keuntungan 40 sampai 100 persen kepada member baru dengan jangka waktu bervariasi.
Uang yang didapat dari mamber baru kemudian diberikan kepada member yang namanya keluar awal dan selebihnya disimpan atau dibelikan sejumlah aset.
Baca juga:
Mangkir 2 Kali, Polisi Jemput Paksa Terduga Pelaku Arisan Bodong di Lamongan
"Selain disimpan di koperasi uang-uang member juga dibelikan aset berupa tanah, dan 1 unit sepeda motor," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah uang Rp 508 juta di koperasi, surat tanah senilai Rp 85 juta, 1 unit sepeda motor PCX, 2 buah paspor milik tersangka dan anaknya, 4 buah tas mewah berbagai merk, perhiasan, dan sejumlah rekening perbankan.
Baca juga:
Ratusan Korban Arisan Bodong di Lamongan Lapor Polisi, Kerugian Capai Rp20 M
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-78561-hendak-kabur-polisi-amankan-pelaku-arisan-bodong-lamongan