MOJOKERTO:: jatimnow.com - Rp 3,198 miliar uang negara berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Mojokerto sepanjang tahun 2017. Namun, capaian itu turun jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp 5,9 miliar.
"Sepanjang tahun 2017, jumlah uang negara yang kami selamatkan Rp 3,198 miliar," kata Kepala Seksi Datun Kejari Mojokerto Rollana Mumpuni di kantornya, Jumat (29/12/2017).
ia menjelaskan, jaksa juga mempunyai fungsi sebagai Pengacara Negara. Jika mendapatkan surat kuasa khusus (SKK) dari pemerintah, BUMN/BUMD dan instansi, pihaknya berwenang menagih kerugian negara yang dialami lembaga pemerintah tersebut.
Mekanisme pengembalian uang negara tentunya tanpa melalui kami. Kami hanya membantu penagihan, uang langsung dibayar ke masing-masing lembaga yang memberi SKK," ujarnya.
Rollana merinci, dari nilai Rp 3,198 miliar, paling besar dari pembayaran kerugian negara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto. Tahun ini pihaknya berhasil menagih Rp 1,076 miliar.
Menurut dia, Dinas PUPR harus mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar akibat proyek jalan lingkungan tahun 2013. Temuan kerugian negara ini dikuatkan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2014.
"Kami tagih kerugian negara itu secara bertahap, sampai tahun ini sudah tertagih sekitar Rp 12 miliar, asih tersisa sekitar Rp 4 miliar," ungkapnya.
Baca juga:
Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka atas Dugaan Korupsi Proyek PT INKA
Pada posisi ke dua, lanjut Rollana, ditempati oleh Bulog. Tahun ini pihaknya berhasil menagih tunggakan pembayaran raskin dari desa-desa di Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 743,5 juta.
Disusul kemudian dari hasil penagihan pajak daerah dan perusahaan penunggak iuran BPJS Keternagakerjaan yang masing-masing mencapai Rp 609 juta dan Rp 604 juta.
"Dari perusahaan penunggak iuran BPJS Kesehatan Rp 123 juta, juga dari piutang perusahaan nasional madani (PNM) Rp 42 juta," terangnya.
Jika dibandingkan tahun lalu, kata Rollana, besaran uang negara yang berhasil diselamatkan turun cukup signifikan. Menurut dia, sepanjang 2016 pihaknya berhasil memulihkan Rp 5,9 miliar uang negara.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Dana tersebut dari penagihan tunggakan pajak daerah Rp 4 miliar dan pengembalian kerugian negara dari Dinas PUPR Pemkab Mojokerto Rp 1,9 miliar.
"Penurunan pemulihan uang negara ini karena tunggakan pajak daerah tahun ini turun signifikan. Tahun ini wajib pajak sudah banyak yang patuh," tandasnya.
(redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-80-tahun-2017-kejaksaan-mojokerto-selamatkan-rp-3-2-miliar-uang-negara