Pixel Code jatimnow.com

Kurang dari Satu Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Cerme Gresik

Editor : Bramanta  
Foto: Pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas Polsek Cerme Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)
Foto: Pelaku beserta barang bukti saat diamankan petugas Polsek Cerme Polres Gresik. (Humas Polres Gresik/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kinerja cepat dan sigap ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik. Hanya dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo mengatakan kasus ini bermula saat korban, Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, membeli pulsa di Konter Handphone Habib 129 Cell, Rabu (5/11/2025) malam sekitar pukul 21.11 WIB. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter. Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

"Korban meninggalkan motor dengan kondisi mesin masih menyala sehingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya," ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga:
Kabur ke Bali, Pelaku Curanmor di Kroman Ditangkap Tim Macan Giri Polres Gresik

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik. Hasilnya, sekitar pukul 21.50 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS (26), warga Kabupaten Pasuruan, di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

“Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:
Polres Gresik Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana, Tekankan 8 Poin Penting

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023 dan 1 unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.