jatimnow.com - Pemilik akun Facebook @mohammad Trijanto dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.
Akun tersebut diduga telah menyebarkan berita bohong terkait surat panggilan KPK untuk Bupati Blitar yang diupload di media sosial.
Laporan itu disampaikan oleh Pemkab Blitar melalui Kabag Hukum dan penasihat hukumnya yang terbit dalam Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018.
"Dengan ini, dugaan tindakan pelanggaran penyiaran atau pemberitaan berkonten kebohongan atau tidak benar, secara resmi sudah dilakukan penyelidikan hingga nantinya penyidikan," kata Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha, Rabu (17/10/2018).
Menurut Anis, polisi sudah melakukan sejumlah identifikasi di jejaring sosial terkait konten bohong tersebut. Hal itu sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Bahkan, ia memastikan bahwa beberapa orang yang dicurigai mengetahui kabar palsu Bupati Blitar dipanggil KPK, juga sudah dimintai keterangan polisi. Pemilik akun berinisial TR juga sudah dimintai keterangan.
"Kami sudah mewawancarai beberapa orang yang patut diduga mengetahui surat panggilan KPK kepada Bupati Blitar yang diduga palsu tersebut, termasuk orang-orang yang telah mengupload konten tersebut di media sosial," terang Anis.
Anis menambahkan, setelah pengumpulan bukti selesai dilakukan, pemilik akun akan segera dipanggil polisi.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
"Kita masih melakukan rencana pemanggilan. Dugaan sementara terjadi pelanggaran UU No. 11 tahun 2016 tentang ITE," imbuhnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-8046-akun-pengunggah-surat-panggilan-palsu-bupati-blitar-dilaporkan-polisi