jatimnow.com - Pemilik PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), menepati janjinya untuk melaporkan Khilmi, anggota DPR RI dari Dapil Jatim X, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini terkait dugaan pencatutan nama PT Rapetu dalam aktivitas penambangan ilegal.
Laporan resmi tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, didampingi Aidil Kamil Marzuki pada 8 Desember 2025. Ide Prima Hadiyanto menjelaskan bahwa laporan ke MKD ini dianggap telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditindaklanjuti.
"Laporan MKD DPR-RI Nomor : 58, tertanggal 8 Desember 2025, telah diterima langsung oleh Subbag Administrasi Perkara MKD DPR RI atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani oleh Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130 dari Fraksi Gerindra Dapil Jatim X," ujar Ide Prima Hadiyanto pada Selasa (9/12/2025).
Ide menambahkan bahwa MKD DPR RI akan menindaklanjuti laporan ini karena dianggap telah memenuhi unsur yang diperlukan. Tidak seperti proses di kepolisian, PT Rapetu tidak dimintai keterangan secara mendalam, melainkan hanya diminta melengkapi bukti-bukti pendukung seperti izin PT dan bukti panggilan polisi.
"Pokok pengaduan sudah tercatat jelas dalam tanda terima, yakni laporan dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan teradu atas nama Khilmi," lanjut Ide.
Khilmi diduga sebagai pemilik dari PT Cemara Laut Persada (CLP) yang mencatut PT Ranggalawe Pendiri Tuban sebagai pemasok hasil tambang ilegal. Akibatnya, Khilmi terancam sanksi mulai dari teguran, penonaktifan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPR RI.
Baca juga:
Dana Haji Dikorupsi, Gus Lilur Minta KPK Kejar Semua Penerima Aliran Dana
"Kami berharap Khilmi segera disidang oleh majelis MKD," tegas Ide.
Gus Lilur membenarkan bahwa ia telah memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk melaporkan Khilmi ke MKD DPR RI.
Menurutnya, tindakan Khilmi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengandung unsur pidana. Oleh karena itu, pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk melaporkan Khilmi ke Mabes Polri.
Baca juga:
Gus Lilur Bongkar Drama 5 Tahun 'Perang Dingin' KKP dan ESDM
"Pencatutan nama perusahaan ini tentu merugikan kami secara materi dan imateril. Khilmi mendapatkan keuntungan dari penambangan ilegal dengan mencatut nama PT Rapetu," kata Gus Lilur.
Alumni santri Denanyar ini yakin bahwa Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat kepada Khilmi, yaitu pemberhentian sebagai anggota DPR RI. "Sebab, apa yang dilakukan sudah masuk kategori pelanggaran etik berat," pungkasnya.