jatimnow.com-Menunggak pajak hingga miliaran rupiah, tiga usaha yang ada di Jember disegel oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penyegelan itu, juga diikuti Satpol PP Kabupaten dan Kejaksaan Negeri.
Penyegelan ini merupakan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi wajib pajak. Penyegelan dilakukan berupa pemberian stiker peringatan kepada pelaku usaha tersebut.
Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan itu, yakni Hotel Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo mengungkapkan, nilai tunggakan pajak dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.
Hotel Java Lotus menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp4,3 miliar dan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak tahun 2023 hingga 2025.Pihaknya sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor Bapenda.
"Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," ujarnya, Selasa (23/12/2025).
Baca juga:
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Jember Terbanyak Nasional, Ini Kata BKN
Arief menegaskan, Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif.
Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.
Pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.
Baca juga:
DPRD Jatim Segera Tangani Sungai Penyebab Banjir yang Rendam Rumah Warga di Jember
"Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat," tegas Arief.
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan, pajak yang dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen merupakan dana milik rakyat yang harus disetorkan ke kas daerah.
"Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81333-tunggak-pajak-hingga-miliaran-pemkab-jember-segel-tiga-usaha-ini