Pixel Code jatimnow.com

Dana Desa Tahap Pertama Cair Juni, Pemdes Wajib Tahu Syarat Penyalurannya

Editor : Yanuar D  
Ilustrasi.
Ilustrasi.

jatimnow.com – Pemerintah desa akan menerima transfer Dana Desa (DD) tahap pertama dari pemerintah pusat pada pertengahan Juni 2026, dengan catatan seluruh syarat penyaluran telah terpenuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa DPMPD, Henry Rustriandy, mengatakan bahwa persyaratan penyaluran dari pemerintah pusat telah ditetapkan sejak beberapa waktu lalu. Pemerintah desa diminta segera mengirimkan berkas sesuai ketentuan.

“Untuk tahap pertama, desa sudah bisa mengunggah berkas persyaratan penyaluran dalam format PDF melalui tautan DPMPD,” kata Henry, Sabtu (31/1/2026).

Adapun syarat penyaluran Dana Desa tahun 2026 antara lain Peraturan Desa (Perdes) APBDes dan ADK APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, serta laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran 2025. Selain itu, pemerintah desa juga diminta melampirkan surat pengantar.

Setelah seluruh persyaratan diunggah, berkas akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan selanjutnya dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca juga:
Sarasehan Hari Desa, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Desa

“Setelah diteliti, berkas dikirim ke BKAD. Jika sudah dinyatakan lengkap, dilanjutkan ke KPPN. Setelah diverifikasi KPPN dan memenuhi syarat, barulah dana disalurkan langsung ke rekening kas desa,” jelas Henry.

Menurutnya, apabila seluruh proses berjalan lancar, penyaluran Dana Desa tahap pertama dapat dilakukan secepatnya dan paling lambat pada 15 Juni tahun anggaran berjalan.

Baca juga:
Dana Desa Dipangkas, Ini Komentar Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Tulungagung

“Tergantung kelengkapan dan ketepatan syarat salur dari desa yang disampaikan ke KPPN. Kalau sudah memenuhi, baru bisa disalurkan,” ujarnya.

Diketahui, berkurangnya transfer dari pemerintah pusat membuat alokasi Dana Desa Kabupaten Kediri tahun ini mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya Rp372 miliar pada 2025, kini menjadi sekitar Rp119 miliar pada 2026.