Pixel Codejatimnow.com

Pajero vs KA Tewaskan 3 Orang, Masinis Bunyikan Semboyan 35?

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Farizal Tito
Bangkai pajero usai tertabrak kereta di perlintasan Pagesangan Surabaya
Bangkai pajero usai tertabrak kereta di perlintasan Pagesangan Surabaya

jatimnow.com - Polisi terus mengembangkan kasus tewasnya 3 orang pada kecelakaan Pajero vs KA Sri Tanjung di Surabaya pada Minggu (21/10/2018). Masinis KA yang terbibat kecelakaan akan dipanggil untuk mempertanyakan Standar Operasional (SOP).

Menyikapi hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Gatut Sutiyoatmoko mengatakan, bahwa standar operasi seorang masinis salah satunya adalah melakukan semboyan 35 (S35) atau membunyikaan peluit kereta saat akan melewati perlintasan.

"Disini kami mempunyai SOP, pada saat akan melewati perlintasan, harus membunyikan semboyan 35 atau bel lokomotif. Setiap perlintasan," ujar Gatut.  

Terkait kecelakaan dengan Pajero kemarin, Gatut mengaku bahwa masinis yang bertugas sudah melaksanakan SOP dengan membunyikan semboyan 35 saat akan melewati perlintasan Pagesangan.

"Iya sudah. Itu wajib hukumnya. Kemarin itu sudah dibunyikan, namun pengendara ini menerobos. Petugas juga sudah berusaha menutup palang pintu," tegasnya.

Dalam hal ini Gatut juga mengeluhkan terkait banyaknya bangunan yang berdiri berdekatan dengan rel kereta api. Menurut Gatut hal itu menggangu jarak pandang baik masinis maupun pengendara. Menurut aturan, tidak boleh ada bangunan 12 meter dari kanan kiri rel KA.

"Masyarakat tidak menyadari bahayanya bangunan berdekatan dengan rel. Itu mengganggu jarak pandang pengendara dan masinis. Seharusnya tidak boleh," pungkas Gatut.

Saat ini pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan kepada masinis yang bertugas untuk dimintai keterangan terkait standar operasional. Terutama saat akan melewati perlintasan Pagesangan tempat dimana terjadi kecelakaan.


Baca juga:
Ambulans Angkut Pegawai Puskesmas Halal Bihalal di Tulungagung Terguling