Pixel Codejatimnow.com

Diperiksa Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Ajukan Saksi Ahli

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Arry Saputra
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya saat berada di Mapolda Jatim
Ahmad Dhani bersama kuasa hukumnya saat berada di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Penuhi panggilan polisi atas kasus pencemaran nama baik, musisi sekaligus kader partai Gerindra  Ahmad Dhani Prasetyo datangi Polda Jatim, Kamis (25/10/2018). Dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Dhani tiba di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 12.35 Wib.

Melalui kuasa hukumnya yang bernama Aldwin Rahardian Megantara. Dhani mengaku akan mengajukan saksi ahli antara lain ahli ITE, ahli pidana dan ahli komunikasi.

Aldwin Rahardian Megantara mengatakan, berkaitan dengan status kliennya sebagai tersangka atas tuduhan pasal 27 ayat 3, pihaknya sudah melakukan tindakan kooperatif. Namun ia menyayangkan Polda Jatim terburu-buru dalam menetapkan Dhani sebagai tersangka.

"Kami sebagai kuasa hukum memohon agar diberikan kesempatan kepada ahli berkaitan dengan pasal yang dituduhkan," terang Aldwin kepada awak media, Kamis (25/10/2018).

Aldwin berharap pihak kepolisian menerima dan nantinya memeriksa atau meminta keterangan para ahli sehingga ada perbandingan uji bahwa hal ini masuk unsur pidana atau tidak.

"Karena pada konstruksi hukumnya sudah jelas, mas Ahmad Dhani tidak menyebutkan subjek seseorang siapa yang dicemarkan. Maka dari itu akan kita berikan surat permohonan untuk SP3 karena saya yakin dari beberapa ahli yang ada ini tidak masuk unsur pidananya," tandasnya.




Baca juga:
Tolak Pakai Rompi saat Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan