jatimnow.com - Polisi membongkar jaringan penggelapan mobil rental di Surabaya. Tiga tersangka berhasil diamankan.
Yusuf Dwi Budi Setyawan tercatat telah menggelapkan 7 unit mobil rental di Surabaya. Pria 42 tahun asal Jalan Karang Menjangan Gang VIII/19, Surabaya itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo.
"Tersangka ini menyewa mobil rental dalam waktu bulan Juni hingga September 2018. Setidaknya ada 7 mobil yang ia sewa," sebut Kanit Reskrim Polsek Tenggilis, AKP Puguh Suhardhono, Jumat (26/10/2018).
Terbongkarnya sindikat ini setelah dua korbannya melapor ke Polsek Tenggilis. Dua korban tersebut yaitu Priyo (38) warga Kutisari dan Ariska (38) warga Kendangsari, Surabaya.
Dari kedua pemilik rental itu, Yusuf menyewa 7 unit mobil antara lain 2 unit Xenia, 1 unit Grand Livina, 1 unit Honda Mobilio, 1 unit Honda BRV, 1 unit Honda Brio dan 1 unit Suzuki Ertiga.
"Mobil-mobil itu tidak dikembalikan pada jatuh temponya dan malah digadaikan ke penadah di Sumenep Madura," beber Puguh.
Atas dasar laporan korban itulah, Puguh dan timnya akhirnya menangkap Yusuf di rumahnya pada 20 Oktober 2018. Setelah menangkap Yusuf, Unit Reskrim Polsek Tenggilis akhirnya mengeler Yusuf untuk menemukan perantara dan penadah mobil rental yang digadaikannya tersebut.
Dua hari berselang, dua orang menyusul ditangkap. Yaitu Moch Wahid (42) warga Jalan Jambangan, Surabaya yang berperan sebagai perantara serta Supriyadi (22) warga Dusun Jeruk, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura yang menerima gadai mobil rental itu.
"Kami juga berhasil menyita tiga unit mobil yang digadaikan tersangka Yusuf tersebut," tambah Puguh.
Untuk 4 mobil lainnya, lanjut Puguh, masih terus ditelusuri keberadaannya. Mengingat, Yusuf diduga menggadaikan mobil rental yang disewanya ke beberapa penadah di beberapa kota di Jawa Timur.
Baca juga:
Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
URL : https://jatimnow.com/baca-8401-polisi-bongkar-sindikat-penggelapan-mobil-rental-di-surabaya