jatimnow.com – Air limbah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari dilaporkan mencemari saluran irigasi hingga lahan pertanian milik warga. Menyikapi hal ini, Komisi A DPRD Jember berjanji akan mengambil langkah serius.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Selasa (5/6/2026).
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan kondisi TPA Pakusari saat ini sudah melebihi kapasitas. Dampaknya, air lindi mencemari area persawahan warga.
“Sampah di Jember sudah overload dan lahan sawah warga ikut tercemari. Kami akan membuat penahan air agar limbah tidak keluar dan mencemari lingkungan. Minimal fasilitas dasar seperti pagar akan dipenuhi melalui perubahan anggaran di TPA,” ujarnya.
Menurut Budi, langkah awal yang harus segera dilakukan adalah pembangunan saluran irigasi baru melalui Perubahan APBD (P-APBD).
Baca juga:
Aksi Progib Jember Dukung Program MBG, Desak Evaluasi Tata Kelola
“Harus ada normalisasi dalam perubahan anggaran, dengan kebutuhan sekitar Rp4 miliar. Nanti kemungkinan ada tambahan anggaran yang lebih besar,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa lahan TPA saat ini sangat terbatas. Pemerintah telah merencanakan lokasi baru, namun terkendala karena harus melewati lahan milik warga yang meminta biaya sewa sekitar Rp13 juta per tahun.
Selain itu, dalam RDP tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah agar tidak terus menumpuk di TPA.
Baca juga:
Temui Massa Aksi, DPRD Jember Siap Kawal Aspirasi Program Makan Bergizi Gratis
Budi turut menyoroti penggunaan plastik oleh toko-toko berjaringan yang dinilai masih tinggi, meskipun sudah ada imbauan dari pemerintah daerah.
“Minggu depan, toko berjaringan akan kami panggil dan dikumpulkan di Dinas Lingkungan Hidup. Jika masih tidak patuh, kami akan meminta bupati untuk mencabut izin usahanya. Padahal surat edaran sudah diterbitkan beberapa bulan lalu,” tegasnya.