jatimnow.com - Polisi mengamankan 10 WNA (warga negara asing) di Surabaya yang diduga bermasalah terkait izin tinggal. WNA tersebut diamankan oleh Tim POA (pengawasan orang asing) Satintelkam Polrestabes Surabaya.
Sepuluh WNA tersebut kemudian dilimpahkan ke kantor imigrasi dari Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (1/11/2018) sore.
"Sudah kami limpahkan ke imigrasi untuk proses lebih lanjut," ujar Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Benny Pramono.
Menurut Benny, diamankannya 10 WNA itu atas dugaan pelanggaran Pasal 122, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.
"Prosesnya ditangani imigrasi," tegas Benny.
Sementara dari data yang diterima jatimnow.com, 10 WNA itu terdiri 5 wanita 5 pria antara lain 6 orang WN Korea, 2 orang WN Malaysia, 1 orang WN China dan 1 orang WN Singapura.
Secara rinci, 10 WNA itu antara lain Mrs. XQ, Mr. CBw, Mr. JC, Mrs. HS, Mr. PW, Mrs. OY, Mrs. HSW, Mrs. GHZ, Mr. YK serta Mr. KG.
Informasi di lapangan, ke 10 WNA ini disergap di dekat Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya pada Rabu (31/10/2018) malam. Penyergapan itu dilakukan sejumlah polisi dari Polsek Rungkut dan Satintelkam Polrestabes Surabaya.
Baca juga:
Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
URL : https://jatimnow.com/baca-8613-diduga-bermasalah-polisi-amankan-10-wna-di-surabaya