jatimnow.com - Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur larangan penjualan rokok elektronik atau vape dalam radius 200 meter dari sekolah mendapat perhatian pelaku usaha.
Mereka menilai kebijakan tersebut sebaiknya lebih menitikberatkan pada pengawasan penjualan kepada konsumen di bawah umur daripada pembatasan lokasi usaha.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mengatakan upaya melindungi anak dan remaja dari akses terhadap produk vape perlu dilakukan melalui penegakan aturan batas usia pembeli, bukan dengan menetapkan radius penjualan.
Menurutnya, larangan penjualan dalam radius 200 meter berpotensi menimbulkan persoalan implementasi, terutama di kota-kota besar yang memiliki kepadatan sekolah dan kawasan perdagangan.
"Pelarangan penjualan radius 200 meter itu seharusnya tidak perlu. Kuncinya cukup dengan larangan menjual kepada usia di bawah 21 tahun dan pengawasannya harus ditingkatkan, bukan jarak penjualan," ujar Adik, Kamis (23/7/2026).
Adik menilai pendekatan berbasis verifikasi usia lebih mudah diterapkan sekaligus lebih efektif untuk memastikan produk tidak dijual kepada kelompok yang dilarang.
Sebaliknya, pembatasan radius dinilai berpotensi menyulitkan pelaku usaha legal yang beroperasi di kawasan perkotaan.
"Kalau di kota-kota besar yang padat penduduk seperti Surabaya tentu implementasinya akan menjadi tantangan. Yang paling penting adalah pengawasannya," terangnya.
Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar penyusunan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga:
KADIN Jatim Soroti Ketimpangan Pajak UMKM dan Korporasi
Namun, baik Perda KTR maupun Pergub tersebut belum mengatur secara rinci larangan penjualan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari sekolah. Aturan itu kini dikabarkan tengah disiapkan melalui Surat Edaran Gubernur.
Adik juga mengungkapkan bahwa KADIN telah menyampaikan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait PP 28/2024. Secara umum kami tidak sepakat dengan pembatasan jarak penjualan," ungkapnya.
Pandangan serupa disampaikan Perwakilan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Jawa Timur, Sandi.
Baca juga:
Sarbini yang Terlupakan
Ia menegaskan industri rokok elektronik mendukung langkah pemerintah dalam mencegah akses anak-anak dan remaja terhadap produk vape.
Menurut Sandi, anggota APVI telah menerapkan Responsible Vape Retail Program, yang mewajibkan toko melakukan verifikasi usia pembeli, melarang penjualan kepada konsumen di bawah 21 tahun, memberikan pelatihan kepada retailer, memasang materi edukasi, hingga menyediakan kanal pelaporan produk ilegal.
Ia berharap penyusunan kebijakan baru dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang dinilai berlebihan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan.
"Kami berharap setiap kebijakan yang disusun juga mempertimbangkan efektivitas implementasi, disusun berdasarkan kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan perlindungan anak dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap pelaku usaha yang legal," tutup Sandi.