Pixel Codejatimnow.com

Petani di Malang ini Tertangkap saat Curi 3 Batang Kayu Sono

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Barang bukti kayu Sono yang dicuri pelaku
Barang bukti kayu Sono yang dicuri pelaku

jatimnow.com - Seorang petani di Malang ditangkap polisi karena kedapatan mencuri tiga batang kayu. Petani tersebut mencuri di kawasan hutan petak 4 KRPH Senguruh, Desa Tlogorejo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Buamin (53) pria paruh abad ini kepergok mencuri tiga buah batang kayu jenis Sono kembang.

Kassubag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska mengatakan, tersangka ditangkap berkat laporan seorang petugas RPH Sengguruh, Sarbini Hadi Saputro tentang seringnya terjadi pencurian kayu.

Dari laporan tersebut, Polres Malang dan Perhutani RPH Sengguruh melakukan patroli bersama di kawasan hutan yang diduga kerap terjadi pencurian kayu.

Tim akhirnya mengamankan pelaku dengan barang bukti tiga gelondong kayu sono tengah diangkut oleh Buamin dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor.

"Pelaku langsung kita amankan sebagai shock terapi bagi pelaku-pelaku lain mengingat kerusakan atau pencurian kayu sono keling RPH Sengguruh sudah cukup luas dan mengkhawatirkan," ujar Ipda Eka Yuliandri Aska, saat dihubungi jatimnow.com, Kamis (1/11/2018).

Akibat perbuatan pelaku, Perhutani RPH Sengguruh mengalami kerugian total Rp 10.237.000 dari tiga batang kayu dengan panjang 60-210 cm, diameter 15-25 cm.

"Sepeda motor pelaku dan barang bukti kayu curian sudah kita amankan," terangnya.

Petani ini terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun kurungan.  





 

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan