jatimnow.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Probolinggo masa khidmat 2026–2031 resmi menetapkan tiga rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. PCNU mendesak Pemkab Probolinggo tidak lepas tangan terhadap berbagai tantangan pembangunan manusia.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) I yang digelar di Pondok Pesantren Al-Barokah, Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Minggu (26/7/2026). Forum tertinggi tingkat cabang ini dihadiri oleh jajaran pengurus struktural untuk merumuskan arah kebijakan organisasi dalam mengawal persoalan mendasar di akar rumput.
Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan, mendesak Pemkab Probolinggo untuk hadir secara nyata dan tidak lepas tangan terhadap berbagai tantangan pembangunan manusia.
"Pemkab Probolinggo tak boleh lepas tangan. Keluarga anak yang menikah di bawah tangan (nikah siri) harus memperoleh pendampingan secara berkelanjutan. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan kasus stunting itu banyak ditemukan dari keluarga-keluarga seperti ini," tegas Kiai Teguh Mahameru Zainul Hasan.
Berdasarkan fakta empiris serta data krisis pembangunan manusia di Kabupaten Probolinggo, PCNU menyusun tiga poin rekomendasi utama yang ditujukan kepada Pemkab Probolinggo dan para pemangku kebijakan publik.
Rekomendasi pertama adalah pemerataan pembangunan infrastruktur wilayah barat. PCNU mendorong alokasi anggaran yang proporsional untuk percepatan infrastruktur jalan, fasilitas publik, dan konektivitas ekonomi di kawasan barat.
Wilayah khidmat PCNU Kabupaten Probolinggo sendiri mencakup 11 Majelis Wakil Cabang (MWCNU), yakni Tegalsiwalan, Leces, Dringu, Bantaran, Kuripan, Sumber, Sukapura, Wonomerto, Sumberasih, Lumbang, dan Tongas, yang membentang dari kawasan pesisir hingga pegunungan Bromo/Tengger.
Rekomendasi kedua berkaitan dengan skema beasiswa perguruan tinggi yang terarah dan inklusif.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) per Desember 2023, dari total 1,18 juta penduduk Kabupaten Probolinggo, hanya 3,26% yang menamatkan pendidikan perguruan tinggi (S1: 2,49%, D3: 0,35%, S2: 0,14%, S3: 0,008%). Sebaliknya, 73,14% penduduk berpendidikan maksimal SD/sederajat atau tidak/belum sekolah.
Baca juga:
Potensi PAD Parkir dan PKB Kota Probolinggo Ratusan Juta Bocor ke Kabupaten
Untuk memutus rantai ketimpangan ini, beasiswa diprioritaskan bagi warga tidak mampu yang kuliah di kampus lokal guna menggerakkan ekosistem daerah, serta bagi mahasiswa luar daerah untuk jurusan strategis yang dibutuhkan.
Rekomendasi ketiga berfokus pada intervensi pernikahan anak, advokasi nikah siri, dan penanganan stunting. PCNU mendesak adanya intervensi bersama atas tingginya angka pernikahan usia dini.
Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menunjukkan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan berada di zona merah Jawa Timur, yakni 1.136 perkara atau peringkat 3 Jawa Timur pada 2022, serta 372 perkara atau peringkat 8 Jawa Timur pada 2024.
Selain itu, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan 2024, prevalensi stunting balita di Kabupaten Probolinggo mencapai 26,3%, menempatkannya di peringkat ke-2 tertinggi dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.
PCNU turut membentuk tim advokasi pendampingan bagi keluarga nikah siri guna menjamin kepastian hukum, perlindungan kesehatan reproduksi, serta pemenuhan gizi anak.
Baca juga:
AceKid Masuk Indonesia, Usung Susu Formula dari Susu Segar
Secara administratif, Kabupaten Probolinggo terbentang dari ujung barat di Tongas hingga ujung timur di Paiton. Wilayah ini terbagi dalam dua wilayah kepengurusan NU, yakni PCNU Kraksaan di timur dan PCNU Kabupaten Probolinggo di barat.
Melalui Muskercab I ini, PCNU berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi tersebut sebagai peta jalan (roadmap) pengabdian organisasi.
"Data kependudukan, peradilan agama, dan kesehatan publik mengonfirmasi bahwa Probolinggo sedang mengalami tantangan pembangunan manusia yang serius.
Tiga rekomendasi Muskercab I ini adalah peta jalan khidmat PCNU periode 2026–2031 untuk terus mengawal kebijakan Pemkab Probolinggo," pungkas Kiai Teguh.