Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Kediri Kebut Penyelesaian Lahan 2 Ruas Tol, Dukung Akses Bandara Dhoho

Editor : Yanuar D  
Rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)
Rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya. (Foto: Pemkab Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mempercepat penyelesaian pengadaan tanah untuk dua Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Jalan Tol Kertosono-Kediri dan Jalan Tol Kediri-Tulungagung sebagai akses menuju Bandar Udara Dhoho.

Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa saat mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rapat penyelesaian pengadaan tanah yang digelar Kejaksaan Agung RI di Ballroom Hotel Grand Inna Tunjungan Surabaya, Selasa (28/7/2027).

Dalam rapat tersebut, Mbak Dewi memaparkan perkembangan pengadaan tanah di Kabupaten Kediri sekaligus langkah-langkah percepatan yang telah dilakukan pemerintah daerah.

“Untuk Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri, luas lahan terdampak di Kabupaten Kediri mencapai 423.391 meter persegi yang terdiri dari 486 bidang. Hingga saat ini, sebanyak 455 bidang atau 93,6 persen telah terealisasi dengan luas mencapai 396.272 meter persegi,” jelasnya.

Masih ada 31 bidang yang belum terselesaikan. Kendala yang dihadapi antara lain sengketa waris, ketidaksetujuan terhadap nilai Uang Ganti Kerugian (UGK), serta status kepemilikan tanah yang belum jelas.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Kediri mendorong dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri dapat segera dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga:
Wisata Air Panas Gunung Kelud Bakal Dibuka Kembali

Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung yang menjadi akses menuju Bandara Dhoho, Bupati Hanindhito juga telah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Tim Percepatan Pengadaan Tanah.

“Di wilayah Kabupaten Kediri, pembangunan ruas tol tersebut mencakup 753 bidang tanah dengan luas 407.851 meter persegi. Secara umum, proses pengadaan tanah hampir selesai,” tambahnya.

Meski demikian, masih terdapat beberapa bidang Tanah Kas Desa, Barang Milik Daerah, dan tanah wakaf yang memerlukan penyelesaian administrasi, termasuk perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok).

Baca juga:
Mas Dhito Sapa Siswa Baru SMA Dharma Wanita, Tekankan Semangat Belajar

Menanggapi paparan tersebut, Kasubdit IV A Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Imran Yusuf mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mempercepat pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.

“Proses pengadaan tanah di Kabupaten Kediri berlangsung relatif lebih kondusif. Saya optimistis percepatan penyelesaian dapat terus dilakukan melalui koordinasi yang baik antarinstansi,” ujarnya.