Pixel Code jatimnow.com

Geger! 2 Saluran Limbah Diduga Mengarah ke Kali Porong, Pabrik Kertas Disomasi

Editor : Tim Jatimnow   Reporter : Ali Masduki
Saluran limbah PT Mega Surya Eratama diduga di luar outfall dan mengarah ke Kali Porong. (Foto: Posko Ijo for jatimnow.com)
Saluran limbah PT Mega Surya Eratama diduga di luar outfall dan mengarah ke Kali Porong. (Foto: Posko Ijo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Geger dugaan pembuangan limbah ke Kali Porong. Dua saluran pembuangan air limbah di kawasan PT Mega Surya Eratama, pabrik kertas di Kecamatan Ngoro, Mojokerto, disebut berada di luar titik penaatan resmi (outfall). Temuan itu kini berbuntut somasi.

Perkumpulan Posko Ijo melayangkan Somasi I kepada PT Mega Surya Eratama pada 6 Agustus 2026. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada perusahaan untuk menjelaskan keberadaan dua saluran tersebut, membuka dokumen lingkungan, sekaligus menjelaskan hasil pengujian sampel limbah.

Posko Ijo menduga dua saluran itu mengarah ke badan air Kali Porong. Bahkan, dalam kegiatan pengawasan lingkungan, dua pipa atau saluran yang disebut tidak tercantum sebagai titik penaatan resmi itu diklaim telah disegel oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Ketua Posko Ijo Rulli Mustika Adya mengatakan keberadaan saluran di luar titik penaatan tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Ditemukannya dua saluran pembuangan air limbah di luar titik penaatan resmi yang diduga dibuang langsung ke Kali Porong merupakan persoalan serius,” kata Rulli.

Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui dari mana aliran tersebut berasal, untuk apa saluran digunakan, serta apakah seluruh limbah telah melewati proses pengolahan sesuai ketentuan.

Bukan Cuma Dua Pipa, Sampel Limbah Juga Diambil

Persoalan tak berhenti pada keberadaan dua saluran. Posko Ijo menyebut dalam kegiatan pengawasan tersebut juga dilakukan pengambilan sampel air limbah dan limbah padat dari sejumlah titik. Sampel kemudian disebut dibawa untuk pengujian laboratorium.

Hasil uji laboratorium menjadi salah satu kunci untuk membuktikan apakah material yang keluar dari saluran memenuhi baku mutu atau justru mengandung parameter yang melanggar ketentuan lingkungan.

Posko Ijo menyoroti sejumlah parameter, antara lain BOD5, COD, TSS dan pH, yang berkaitan dengan kualitas air limbah industri pulp dan kertas.

“Yang dibutuhkan publik adalah kepastian: dari mana limbah berasal, melalui saluran mana dibuang, bagaimana kualitasnya, dan apakah seluruh proses sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan,” ujar Rulli.

Posko Ijo juga mendesak PT Mega Surya Eratama tidak sekadar memberikan jawaban normatif. Mereka meminta perusahaan membuka Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis Air Limbah, Surat Kelayakan Operasional (SLO), dokumen pemantauan serta hasil pengujian kualitas air limbah.

Baca juga:
Kampung SIBA KLASIK Gresik Terapkan Kurban Minim Sampah

Perusahaan juga diminta menjelaskan apakah dua saluran tersebut pernah digunakan sebagai jalur bypass, berapa debit air yang dialirkan, dari proses produksi mana aliran berasal dan bagaimana karakteristik limbahnya.

Hasil pengujian sampel dalam kegiatan pengawasan juga diminta dibuka kepada publik, termasuk nama laboratorium, parameter yang diperiksa, titik pengambilan sampel dan hasil analisis.

Rulli menegaskan persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada penyegelan pipa atau pemberian sanksi administratif.

“Status baku mutu lingkungan bukanlah izin gratis untuk membebani sungai. Kali Porong memiliki fungsi vital dan daya dukung lingkungan yang terbatas,” tegasnya.

Posko Ijo juga menyinggung adanya riwayat sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah yang disebut pernah dijatuhkan kepada PT Mega Surya Eratama.

Namun, organisasi tersebut menegaskan riwayat sanksi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran baru.

Baca juga:
Pameran Bayi Mikroplastik di Surabaya, Potret Kelam Penjajahan Plastik

Dugaan terbaru, kata mereka, tetap harus dibuktikan melalui dokumen resmi, pemeriksaan teknis dan hasil uji laboratorium. Somasi bernomor 081/SI/PI/VIII/2026 itu memberikan waktu tujuh hari kalender sejak diterima perusahaan.

Posko Ijo meminta jawaban tertulis sekaligus membuka ruang audiensi. Jika respons perusahaan dinilai tidak substantif, mereka menyatakan siap melanjutkan advokasi.

Langkah yang disiapkan antara lain gugatan perdata lingkungan melalui mekanisme legal standing organisasi lingkungan. Posko Ijo juga menyatakan akan mendorong proses penegakan hukum apabila pemeriksaan menemukan unsur tindak pidana lingkungan.

Somasi tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Menteri Pekerjaan Umum, Ditjen Gakkum KLH, Balai Gakkum LHK Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Gubernur Jawa Timur, Bupati Mojokerto, DLH Provinsi Jawa Timur, DLH Kabupaten Mojokerto dan BBWS Brantas.

Sementara itu, sampai siaran pers Posko Ijo diterbitkan, PT Mega Surya Eratama belum memberikan klarifikasi atas tudingan mengenai dua saluran pembuangan di luar titik penaatan tersebut.

Kebenaran mengenai fungsi saluran, asal aliran, kualitas limbah dan ada tidaknya pelanggaran masih perlu dibuktikan melalui dokumen perusahaan, hasil uji laboratorium serta pemeriksaan resmi instansi berwenang.