Pixel Codejatimnow.com

Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Toko Jamu di Malang

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Avirista Midaada
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta bersama barang bukti miras di Mapolsek Sukun
Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta bersama barang bukti miras di Mapolsek Sukun

jatimnow.com - Polisi membongkar penjualan miras berkedok toko jamu di Malang, Minggu (4/11/2018).Setidaknya 483 botol minuman keras (miras) berbagai merk tanpa izin diamankan.

Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta mengatakan modus penjual miras ini dengan berjualan jamu di sebuah toko milik tersangka (JK) yang berada Jalan Bandulan, Sukun, Malang.

"Tadi malam digeledah dan ditemukan ratusan botol miras ini yang disimpan di dalam toko. Dia (JK) ini sudah lama menyuplai toko kecil, jadi bisa ditelusuri," ujar Kompol Anang Tri Hananta saat rilis, Minggu (4/11/2018).

Menurutnya miras yang diamankan dijual dengan beragam harga dari mulai puluhan hingga ratusan ribu rupiah.

"Keuntungannya bisa mencapai Rp 15 juta sebulan. Sebagian sudah dijual dan sebagian lain masih ada segelnya," ungkapnya.

Selain menyita ratusan miras di dalam toko jamu, kepolisian juga berhasil menyita pembuat arak oplosan di kawasan Jalan Pisang Candi. Dari lokasi sana polisi menyita lima drum besar berisi arak.

Operasi ini dilakukan, masih kata Anang, sebagai upaya untuk menciptakan kondisi Kota Malang kondusif. Apalagi menjelang tahun baru dan Pemilu 2019.

"Dari beberapa evaluasi dan analisis diketahui penyebab pengeroyokan, perkelahian itu kebanyakan karena miras ini. Tentunya kami akan rutin lakukan operasi dan masyarakat harus melapor apabila mengetahui penjual miras tak berizin," pungkasnya.

Baca juga:
3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS