Pixel Code jatimnow.com

Sidak Kosan, Profil Menkeu dan Ber-NU Tanpa PBNU

Editor : Bramanta  
Kos yang disegel oleh Pemkot Surabaya. (Foto: Fatkhur Rizky/jatimnow.com)
Kos yang disegel oleh Pemkot Surabaya. (Foto: Fatkhur Rizky/jatimnow.com)

jatimnow.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya. Permasalahan kosan tersebut viral di media sosial. Pergantian jabatan posisi Menteri Keuangan RI banyak diperbincangkan. Sosok Suahasil Nazara yang kini menduduki jabatan tersebut menjadi sorotan. Slogan “Ber-NU tanpa ber-PBNU” kembali disuarakan HRM Khalilur R Ab. S atau Gus Lilur setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Redaksi merangkum berita pilihan pembaca sebagai berikut:

Sidak Wawali Armuji, Tangga Kos Dharmahusada Permai Surabaya Disegel

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kos-kosan di Perumahan Dharmahusada Permai, Mulyorejo, Surabaya. Dalam sidak tersebut, sejumlah bagian bangunan yang dinilai melanggar aturan kembali disegel. Salah satunya bagian tangga yang disebut melanggar garis sempadan.

Baca juga:
KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak, Korban Kebakaran dan Pelatihan Jurnalistik

Profil Menkeu RI Suahasil Nazara, Putra Mantan Bupati Nias yang Tajir

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan RI pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Penunjukan Suahasil menandai masuknya sosok teknokrat berpengalaman ke jajaran kabinet, dengan latar belakang panjang sebagai akademisi dan birokrat di Kementerian Keuangan.

Baca juga:
Pengaktifan Depo BBM, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total, Dugaan Penganiayaan TNI

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Mengikuti Struktur PBNU

Slogan “Ber-NU tanpa ber-PBNU” kembali disuarakan HRM Khalilur R Ab. S atau Gus Lilur setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur. Gus Lilur menilai seseorang tetap dapat menjalankan tradisi dan ajaran ke-NU-an tanpa harus terikat pada struktur Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut dia, identitas sebagai warga NU tidak semata-mata ditentukan oleh posisi dalam struktur organisasi.