jatimnow.com - Dirjen Otoda Kemendagri mencatat sebanyak 1.527 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tidak netral dalam pemilu. Jumlah itu merupakan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di sepanjang tahun 2018.
"Data 1.527 itu dalam pilkada serentak ketiga, belum yang pertama dan kedua. Di 171 daerah itu jumlahnya segitu. Itu tidak semua diberhentikan, ada yang diberhentikan, ada yang diturunkan pangkat kemudian ada yang ditegur tertulis keras jadi dalam bentuk sanksi sesuai dengan PP 53 itu," kata Dirjen Otoda Kemendagri, Sumarsono saat menghadiri Rakorwil Ketertiban dan Keamanan di Mal Grand City Surabaya, Selasa (6/11/2018).
Dalam melakukan pengawasan, Sumarsono mengatakan bahwa pihaknya tetap akan menggandeng Bawaslu. Namun, dalam proses pemberian sanksinya melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam hal ini Bawaslu juga bisa menerima laporan tersebut, tetapi kasusnya dilempar ke KASN untuk dilakukan analisis tingkat pelanggaran dan seperti apa besar hukumannya.
"Pengawasan tetap dari bawaslu, nanti menyangkut ASN dilempar ke KASN, baru KASN merekomendasikan ke PTIK. Tetap sanksinya dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian. KASN yang menentukan, Bawaslu memang menampung semua pengawasan pileg pilpres," lanjut Sumarsono.
Sumarsono menegaskan, bahwa ASN wajib untuk netral, hal ini penting untuk memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Namun, melihat banyaknya ASN yang terciduk tak netral, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memperketat larangan ASN tak netral.
"Itu akan tetap dilakukan bahkan untuk pileg pilpres ini akan kita perketat, ya yang tetep birokrasi harus netral bisa mengayomi semuanya, bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh warga apapun pilihannya," tegasnya.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
URL : https://jatimnow.com/baca-8788-1527-asn-dilaporkan-tak-netral-pada-pilkada-serentak-2018