Pixel Code jatimnow.com

Tangkap Pembuang Janin di Kediri, Polisi Dalami Asal-usul Obat Penggugur Kandungan

Editor : Yanuar D  
Polisi saat melakukan olah TKP penemuan janin di Bulupasar Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)
Polisi saat melakukan olah TKP penemuan janin di Bulupasar Kediri. (Foto: Polres Kediri/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri mengungkap kasus aborsi dengan menetapkan sejoli sebagai tersangka. Keduanya yakni RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan janin di tepi jalan desa di wilayah Kecamatan Pagu, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Setelah menerima laporan ya di salah satu TKP di desa di Kecamatan Pagu ya. Kemudian kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, setelah itu mengetahui berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di seputaran TKP,” katanya saat konferensi pers, pada Rabu (7/10/2026).

Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA bersama Polsek Pagu melakukan olah TKP. Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Salah satu saksi berinisial ARM memberikan keterangan yang mengarahkan penyidik kepada AW. Polisi kemudian mencari keberadaan AW hingga berhasil menangkapnya di sebuah warung di wilayah Kecamatan Plemahan.

“Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengetahui keberadaan dari saudari AW dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap saudara AW di warung Godong Salam, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga janin tersebut merupakan hasil hubungan AW dengan RGP. Keduanya disebut melakukan aborsi karena tidak ingin kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun orang lain dan belum sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

“Karena keduanya ini masih belum bersepakat ya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan sehingga mereka berniat untuk menggugurkan janin tersebut,” ujarnya.

Baca juga:
Polisi Tangkap Sejoli yang Bunuh dan Kubur Bayinya di Pekarangan Rumah Warga Pare

Dalam menjalankan aksinya, AW diduga mengonsumsi obat tertentu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, AW mengalami kontraksi hingga melahirkan.

Jasad janin kemudian disimpan di rumah AW. Jasad tersebut dimasukkan ke kantong plastik putih dan dibungkus kain putih sebelum akhirnya dibawa untuk dikuburkan bersama RGP di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

“AW ini, kemudian menyimpan janin tersebut ke sebuah kantong plastik berwarna putih, kemudian dimasukkan ke kain berwarna putih. Kemudian disimpan di rumah saudari AW. Kemudian terhadap saudara RGP ini keduanya bersepakat ya untuk menguburkan janin tersebut di sebuah TKP yaitu di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan forensik, usia kandungan diperkirakan sekitar lima bulan dan janin diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Baca juga:
Gali Tanah untuk Anak Kambing, Warga Kediri Temukan Jasad Bayi Terkubur 20 Sentimeter

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas kresek putih, tas plastik biru muda, paper bag oranye, serta sisa obat yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih mendalami asal-usul obat yang digunakan. Penyidik belum memastikan apakah obat tersebut diperoleh dari apotek, secara daring, atau sumber lainnya.

“Belum kita masih harus memastikan lagi terkait dengan belum bisa kita pastikan ya. Kita harus melakukan pemeriksaan terhadap terhadap si pelaku terlebih dahulu, bagaimana cara dia mendapatkannya. Bisa juga nanti eh dia mendapatkannya dari luar kota atau secara online kan, ini kan bisa juga, tapi masih kita dalami nanti,” pungkasnya.