jatimnow.com - Seluruh calon rektor Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember periode 2026–2030 akan disodorkan ke Menteri Agama Republik Indonesia. Senat Universitas menegaskan tidak ada sistem gugur atau eliminasi kandidat dalam tahapan pemaparan visi dan misi yang digelar Senin (19/10/2026).
Sidang pleno yang diikuti 38 anggota Senat Universitas tersebut bertujuan memberikan pertimbangan kualitatif terhadap para calon rektor, bukan melakukan penilaian berbasis angka maupun pemeringkatan.
Dengan demikian, delapan calon rektor yang telah memaparkan visi, misi, dan program kerja masing-masing akan tetap diusulkan ke tingkat pusat. Hasil pertimbangan kualitatif dari senat selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemilihan rektor.
Adapun delapan calon rektor UIN KHAS Jember periode 2026–2030 tersebut adalah:
1. Prof. Dr. Khamdan Rifa’i, S.E., M.Si.
2. Prof. Dr. H. Miftah Arifin, M.Ag.
3. Prof. Dr. Moch. Chotib, S.Ag., M.M.
4. Prof. Dr. Drs. H. Ubaidillah, M.Ag.
Baca juga:
8 Calon Rektor UIN KHAS Jember Paparkan Visi Misi, Pilrek Kondusif dan Bermartabat
5. Prof. Dr. H. Mashudi, M.Pd.
6. Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.
7. Prof. Dr. Moh. Dahlan, M.Ag.
8. Prof. Dr. H. Abdul Mu’is, S.Ag., M.Si.
Baca juga:
Duta Lalu Lintas Ditangkap Polisi, UIN KHAS Jember dan Temuan Bayi
Keputusan Akhir di Tangan Menteri Agama
Penentuan rektor definitif UIN KHAS Jember berada pada kewenangan Menteri Agama Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pertimbangan kualitatif dari senat menjadi bagian dari proses seleksi di tingkat pusat, bukan mekanisme untuk menggugurkan kandidat.
Suasana kebersamaan juga terlihat setelah sidang pleno berakhir. Pimpinan kampus, para calon rektor, anggota senat, hingga perwakilan organisasi mahasiswa, seperti Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan Senat Mahasiswa (SEMA), berkumpul dalam suasana akrab saat makan siang bersama.
Pihak kampus mengimbau masyarakat dan sivitas akademika untuk mengikuti perkembangan proses pemilihan rektor melalui sumber informasi resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi.