Pixel Codejatimnow.com

Pos Kamling Digerebek, 2 Pejudi Tertangkap dan 23 lainnya Kabur

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Bandar dan penombok diamankan Polsek Sukorejo (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)
Bandar dan penombok diamankan Polsek Sukorejo (Istimewa/Humas Polres Ponorogo)

jatimnow.com - Lokasi judi kopyok di pos kamling, digerebek anggota Polsek Sukarejo Ponorogo, Selasa (13/11/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 Wib.

Penggerebekan ini dilakukan oleh anggota Polsek Sukorejo menyusul ada laporan dari warga di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo bahwa pos kamling setempat digunakan untuk lokasi judi dadu.

"Tadi dini hari memang ada penggerebekan. Ada laporan dari warga, pos kamling yang seharusnya untuk menjaga malah dijadikan tempat judi dadu," kata Kapolsek Sukorejo, AKP Harijadi

Menurutnya, pos kamling tersebut dijadikan tempat judi sudah cukup lama. Demikian juga pihak Polsek Sukorejo, sudah mengimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan judi dadu.

"Tapi tidak mempan. Akhirnya kami gerebek tadi dini hari," ujarnya.

Hanya saja, lanjut ia, dari 25 pejudi yang digerebek cuma tertangkap 2 penjudi saja. 23 orang lainnya berhasil kabur.

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

"Memang tidak imbang. Tapi kalau kita menyusun strategi mereka sudah keburu bubar," terang mantan Kasubag Humas Polres Ponorogo ini.

Ia menyebutkan, dua orang yang tertangkap yakni bandar dan penombok. Mereka adalah Dwi Agus Cahyono dan Sutomo.

"Keduanya kami tangkap dan kami proses. Mereka terancam pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaga," katanya.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Barang bukti yang berhasil disita uang tunai Rp 191 ribu, seperangkat alat dadu kopyok dan seperangkat lampu penerangan.