Pixel Codejatimnow.com

Kabur Usai Rampas HP, Remaja ini Malah Bawa Sabu saat Ditangkap

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
ME (kanan) saat diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya.
ME (kanan) saat diamankan di Mapolsek Krembangan, Surabaya.

jatimnow.com - Usai merampas HP di perempatan Jalan Demak, Dupak Rukun, Krembangan, Surabaya, ME (17) menghilang selama 3 hari.

Tapi, remaja asal Jalan Dupak Masigit Gang XV, No. 20 Surabaya itu tak menyangka jika wajahnya dihafal korban.

Hasilnya, ME ditangkap saat melintas di Jalan Tambak Asri Surabaya, di depan Balai RW VI, Morokrembangan, Krembangan, Surabaya pada Senin (12/11/2018) kemarin sekitar pukul 20.30 Wib.

Dia ditangkap setelah merampas HP Samsung Galaxy J7 pada Jumat (9/11/2018) lalu.

"Penangkapan terhadap pelaku kami lakukan setelah korban melapor ke warga dan dilanjutkan ke kami," ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Kamis (15/11/2018).

Korban WD (13) asal Dupak Rukun, Surabaya. Korban menghafal benar wajah pelaku yang merampas HP saat itu.

Baca juga:
2 Pengedar Narkoba Jaringan Jawa Bali Diringkus, 6 Kg Sabu Diamankan

"Kemudian pelaku kami sergap dan kami geledah tubuhnya untuk mendapatkan HP yang dirampasnya," beber Esti.

Dalam penggeledahan, Unit Reskrim Polsek Krembangan, justru menemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam saku. Sedangkan HP hasil rampasan, ternyata sudah dijual oleh pelaku tersebut.

"HP hasil rampasan sudah terjual Rp 800 ribu," tegas Mantan Kapolsek Rungkut ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ME mengaku, uang hasil penjualan HP rampasan itu dipakainya membeli sabu.

Sedangkan sisanya sudah habis untuk membeli makan, rokok serta minuman keras. "Karena kecanduan narkoba inilah pelaku melakukan perampasan HP," sambung Esti.

Atas perbuatannya, ME dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan atas kepemilikan sabu itu, ME juga dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga:
4 Anggota Sindikat Narkoba di Bojonegoro Diringkus, 3 Tahun DPO