jatimnow.com - Gara-gara menyebarkan berita hoax dengan mencatut nama Polri, Wisnu Nugroho (27) kini terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolda Jatim.
Warga Kauman Baru Karangroto, Genuk, Semarang ini ditangkap Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim karena memposting konten hoax, bahwa Polri mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Dirreskrimsus Polda Jatim Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku diketahui memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Wisnu Inu sejak tanggal 12 November 2018.
"Yang bersangkutan menyebarkan konten di media sosialnya yang berisi tentang dukungan Polri kepada paslon (pasangan calon) di Pilpres 2019 mendatang," terang Ahmad Yusep, Rabu (21/11/2018).
Dalam akun facebook Wisnu Inu tersebut diunggah sebuah gambar siswa SPN yang menggunakan peci berwarna putih. Pelaku juga menambahkan keterangan yang mendukung salah satu paslon.
"Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang main curang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana mendukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan".
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 handphone MITO, 1 unit sim card dan 1 buah akun Facebook Wisnu Inu.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan pasal 15. Ia dikenakan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak di Jatim
Baca juga:
Rakor Pengamanan Pilkada 2024 dengan Polda Jatim, Ini Pesan Pangdam Brawijaya
URL : https://jatimnow.com/baca-9295-sebar-hoax-polri-dukung-capres-pemuda-ini-diciduk-tim-siber