jatimnow.com - Petugas gabungan yang terdiri Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satpol PP, dan Kepolisian menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik di Kota Blitar, Kamis (22/11/2018).
Petugas menyisir APK yang dipasang disembarang tempat diluar ketentuan yang ditetapkan. Dalam penertiban itu, petugas menemukan ada sejumlah APK (stiker Caleg) yang dipasang di Angkot, serta poster yang dipaku di pohon.
"Penertiban APK dilakukan di 21 titik di tiga kecamatan di Kota Blitar. Kami menertibkan APK yang dipasang melanggar aturan," kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Blitar, Abdul Azis, Kamis (22/11/2018).
Azis menambahkan, selain pada angkot dan dipaku di pohon, larangan pemasangan APK berlaku pada kawasan tertentu serta ditempel pada fasilitas umum.
"Nah, seperti di Jalan S. Soeprijadi ini tidak boleh ada APK yang terpasang. Ada Satpol PP menertibkan yang menempel di Fasilitas umum, dan Dishub yang menertibkan bila dipasang di Angkot," ungkap dia.
Bawaslu kini juga sedang mengkaji sejumlah APK yang tampak terpasang di luar fasilitas umum namun berada dalam wilayah yang dilarang. Ini akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Kita akan koordinasi dengan (Dinas) perijinan untuk hal itu," pungkas Azis.
Baca juga:
Beredar Foto Kades di Probolinggo Siapkan APK Paslon 1
URL : https://jatimnow.com/baca-9350-bawaslu-blitar-tertibkan-stiker-caleg-yang-dipasang-sembarangan